Mahasiswa MKn Menuntaskan Program Kandidat Magister Mengabdi dengan Klinik Hukum

Kegiatan magister kenotariatan mengabdi dalam bentuk klinik hukum

Mahasiswa Magister Kenotariatan (MKn) menuntaskan Program Kandidat Magister Mengabdi (KMM) dengan membuat klinik Hukum. Klinik Hukum dilaksanakan pada hari jum’at 09 Desember 2022 di Kelurahan Dinoyo kecamatan Lowokwaru Kota Malang. Kegiatan yang diisi oleh 2 narasumber praktisi yaitu Dr. I Isy Karimah Syakir S.H., M.H. M.Kn. dan Elisatin Ernawati, S.H., M.Kn

Elisatin Ernawati, S.H., M.Kn mengakui bahwa permasalahan hukum di masyarakat terus berkembang, mulai masalah di bidang pertanahan juga di bidang bisnis yang menjadi dasar pentingnya badan usaha mempunyai legalitas. Tidak kalah penting permasalahan ranah hukum keluarga meliputi; perkawinan, waris, hibah dan jual beli.

Program KMM yang digagas oleh Pascasarjana Universitas Islam Malang untuk pertama kalinya dilaksanakan di Program Magister Kenotariatan diharapkan mampu memberikan solusi dan implementasi penerapan ketentuan-ketentuan hukum di masyarakat. Besar harapannya KMM memberikan solusi sesuai fungsi hukum yaitu memberikan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.

Baca pula Siapkan Ujian Kode Etik Notaris, Prodi Kenotariatan Gelar Seminar

Dalam sambutannya, Mokhamad Kairi, SE., selaku Lurah Dinoyo menyampaikan, agar kegiatan yang mencerahkan di Bidang Hukum seperti hari ini dapat ditindaklanjuti dengan adanya sinergi yang terus menerus. Keberlanjutan dimaksudkan agar lembaga kampus yang memiliki akademisi dan profesional bidang hukum dapat membantu masyarakat apabila memerlukan solusi hukum.

Mokhamad Kairi, SE menjelaskan bahwa masyarakat Dinoyo memiliki masalah hukum di bidang pertanahan maupun legalitas bisnis. Legalitas bisnis yang berbadan hukum akan lebih mendorong kemajuan sektor ekonomi, secara tidak langsung mampu meningkatkan kesejahteraan keluarga.

Dalam paparan sebagai pengantar klinik hukum, narasumber pertama selaku Ketua Wilayah IIPPAT Propinsi Jawa Timur memberikan penjelasan tentang peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam pendaftaran tanah dan 8 (delapan) kewenanganya terkait pertanahan. Kewenangan tersebut di antaranya membuat akta: Jual beli, Hibah, tukar menukar, memberikan Hak Tanggungan, Inbreng, APHB , Pemberian Hak Pakai dan Pembuatan SKMHT.

Baca pula Persiapan Menghadapi Ujian Kode Ertik Notaris

Klinik hukum diikuti kurang lebih 100 peserta terdiri dari warga di lingkungan kelurahan Dinoyo dan mahasiswa Magister Kenotariatan. warga yang sangat antusias mendatangi klinik hukum yang di sediakan agar dapat kiranya terus mendapatkan solusi masalah hukum di kemudian hari.

Diskusi berlangsung gayeng terkait dengan permasalahan-permasalahan hak atas tanah, sengketa. Warga juga meminta saran terkait pentingnya keberadaan badan usaha dalam mendukung dan memperkuat perekonomian di lingkungan Kelurahan Dinoyo.

Baca pula MKn Day: Teken MoU dan Guest Lecture

Program ini sudah seharusnya dilakukan secara berkelanjutan, masyarakat sangat menanti kehadiran profesional-profesional yang berintegritas dan bermartabat untuk memberikan alternatif solusi atas permasalahan hukum nyata yang ada di masyarakat.

KMM ini dibimbing Elisatin Ernawati, S.H., M.Kn. dan Sulasiyah Amini, S.H., M.H. sebagai dosen pengampu. Dukungan penuh dari Dr. Sunardi, S.H., M.Kn. selaku Kaprodi MKn turut mengantarkan kegiatan KMM ini berjalan lancar dan sukses. (EE/AL/PPS)