Unisma Susun Pedoman Standar Pelayanan Lansia Bersama Dinsos Jatim

FGD penyusunan pedoman pelayanan sosial lansia

Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Islam Malang bersama dengan Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur menyusun pedoman standar pelayanan lansia di Jawa Timur. Agenda yang disusun melalui Focus Group Discussion tersebut dilaksanakan di Ruang Pusat Studi Jawa Timur gedung Ali bin Abi Tholib lantai 3 pada Sabtu, 28 November 2020.

Plt Kepala Bappeda Jawa Timur, Dr. Bobby Sumiarsono, SH., M.Si dalam sambutannya menyampaikan pentingnya peyusunan pedoman pelayanan standar sosial pada lanjut usia.

Baca pula Direktur Pascasarjana Sampaikan Materi pada Festival Millenial 2020

Menurut Rektor Unisma, Lansia membutuhkan perhatian khusus. pelayanan sosial terhadap lansia tidak melulu dilakukan oleh lembaga, masyarakat perlu disosialisasikan sehingga mampu melayani lansia di lungkunagn keluarga masing-masing.

Rektor menceritakan Best Practice pelayanan lansia di Jepang dan juga didukung oleh budaya yang menghargai dan memperhatikan para lansia. Rektor juga membuka FGD

Kebijakan Penganggaran Oleh Plt Bappeda Jatim

Penyususan perencanaan dimualai dari RPJMD yang diturunkan dari RPJP. Penyusunan ini juga berdasar pada Visi Misi Gubernur Jawa Timur 2018—2023 yang diantaranya adalah melindungi kelompok rentan.

Salah satu dari kelompok rentan adalah lansia, terutama yang miskin. Pemerintah harus harus hadir di sana. Alumni Universitas Gajah Mada ini menceritakan kisah wakil presiden yang menyesal karena tidak menyiapkan SOP yang tepat terhadap pelayanan pasca tugas negara.

Tahun 2020, lansia diprediksi pada jumlah 5,38 juta dari 39,89  juta jiwa, atau sekitar 13% dari total penduduk. Kabupaten memiliki lansia terbanyak. Meski begitu, lansia yang menjadi fokus pelayanan adalah miskin dan rentan. Jumlah terbanyak di Kab Lumajang.

Baca pula Doktor PAI Teliti Nilai-Nilai Islam Multikultural

Permasalahan lansia di Jawa Timur, permasalahan ini juga bersentuhan dengan sektor di luar dinsos

  1. Kesehatan
  2. Fasilitas umum ramah lansia
  3. Lansia terlantar
  4. Lansia di bawah garis kemiskainn
  5. Kebutuhan dasar batasan umur kategori lansia
  6. Masih terbatas kegiatan yang mensupport lansia

Strategi Penanganan Lansia

  1. Bansos lansia miskin dan rentan
  2. Jaminan kesehatan
  3. Optimalisasi pelayanan lansia dalam panti
  4. Sinergi kabupaten/kota terhadap kualitas hidup lansia
  5. Bimbingan sosial untuk dalam bentuk peningkatan  kemandirian
  6. Aksesibilitas fasilitas umum ramah lansia
  7. Layanan kesehatan untuk lansia

Rancangan APBD 2021 sudah disiapkan dengan dengan anggaran 7 triliun untuk belanja skitar 7%. Anggaran itu akan digunakan untuk program sosial terutama program prioritas penganggaran Dinas Sosial: 1) PKH Plus Pengurangan PMKS, 2) Tunjangan perintis kemerdekaan, 3) Kampung siaga bencana (KSB) Berdaya

Penguatan Kelembagaan Penanganan Lansia

Guru Besar Ilmu Pemerintahan, Prof. M. Mas’ud Said, PhD memberikan wawasan mengenai penguatan kelembagaan dalam penanganan lansia. Setidaknya, terdapat 7 isu utama dalam kelembagaan penanganan lansia yang perlu diperkuat.

Yakni perundangan, kebijakan setingkat menteri dan kepala daerah, akseibilitas program, peran UPT dan tenaga ahli lansia, manajerial UPT di daerah, sumber dana, serta fasilitasi keluarga lansia dan masyarakat.

Selain itu, Direktur Pascasarjana Unisma tersebut menekankan untuk menciptakan lingkungan yang bahagia untuk lansia. “Buatlah mereka merasa berarti dan bahagia” tandasnya.

Strategi Penanganan Lansia di Jawa Timur

Penanganan lansia tidak dapat dilaksanakan secara parsial. Hal ini perlu didorong oleh seluruh tingkatan pemerintah. Khususnya di Jawa Timur, Kepala Bappeda Jatim, Bobby Soemiarsono, mengungkapkan 7 strategi penanganan lansia.

Pertama, bantuan sosial bagi lansia miskin dan rentan. Kedua, jaminan kesehatan bagi keduanya. Ketiga, optimalisasi layanan lansia dalam panti. Keempat, sinergitas dengan kabupaten/ kota di Jawa Timur. Kelima, bimbingan sosial. Keenam, aksesibiltas fasum yang ramah bagi lansia. Terakhir, layanan kesehatan untuk lansia.

Di Jawa Timur sendiri, terdapat 5.376.672 jiwa lansia dengan 2.345.388 lansia yang termasuk dalam kategori kurang mampu dan rentan. (Al/Nad/PPS)