Hari ini, 12 Agustus 2020, Program Pascasarjana melaksanakan ujian tesis pada berbagai program studi. Program studi yang melangsungkan ujian tesis di antaranya: Magister Ilmu Hukum, Magister Pendidikan Agama Islam, dan Magister Manajemen.
Magister Ilmu Hukum melaksanakan sidang dalam dua sesi. Sidang pertama berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 09.45 dengan mahasiswa Abang Maulana Rosadi yang mempertahankan penelitian berjudul “Penegakan Hukum Pidana Terhadap Penyebaran Berita Bohong (Hoax) Melalui Media Sosial dalam Pemilihan Presiden (Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik)”.
Sidang kedua atas nama Meliyani dengan tesis berjudul “Efektivitas Penegakan Hukum terhadap pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur (Studi kasis di desa Masakambing)”
Dr. H. Budi Pramono, SH., MH beserta Ketua Prodi Magister Kenotariatan, Dr. Sunardi, SH., dan Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum, Dr. H. Moh. Muhibbin, SH., M.Hum secara bergantian menjadi penguji utama, pertama, dan kedua untuk kedua sidang tersebut.
Baca pula Kontrol Kualitas; Pascasarjana Mulai Diaudit Internal
Magister Pendidikan Agama Islam juga melaksanakan ujian dalam dua sesi. Kedua mahasiswa tersebut adalah Taufiq Riyadi dengan tesis berjudul “Pengguaan Strategi Active Learning dan Metode Everyone Is A Teacher Bagi Siswa Berkebutuhan Khusus di SD Plus Qurrotu A’yun Malang” dan Januar Abdul, dengan penelitian mengenai “Pembelajaran Seri Religius di Sekolah Dasar Purwodadi Pasuruan”.
Sidang Tesis Magister Pendidikan Agama Islam tersebut berlangsung baik. Sayangnya salah satu pembimbing tidak dapat hadir dalam ujian.
Selain kedua prodi di atas, Prodi Magister Manajemen juga menggelar sidang tesis untuk bayu Bimantoro. Tesis mahasiswa tersebut berjudul “Pengaruh Service Quality dan E-CRM terhadap Loyalitas Konsumen Melalui Kepuasan Konsumen pada PT. Infinity Special Service”.
Ujian berlangsung selama kurang lebih dua jam dengan Prof. Dr. Nurhajati, MS, Dr. Muhammad Ridwan Basamalah, MM, dan satu penguji dari Otoritas Jasa Keuangan yang turut hadir menggunakan video telekonferensi.
Ujian tesis dilaksanakan secara langsung dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan covid-19. Sebelumnya, sidang tesis diselenggarakan secara langsung dan tidak langsung. Artinya, beberapa peserta sidang datang ke ruang ujian dan beberapa lainnya menggunakan video telekonferensi. (Al/NAD/PPS)