S2 PAI dan HKI Gelar Ujian Beruntun

foto S2 PAI HKI adakan ujian beruntun

Program Studi Magiter Pendidikan Agama Islam (S2 PAI) dan Hukum Keluarga Islam ( S2 HKI) menggelar ujian secara beruntun pada jumat (08/1/2021). Dari ujian beruntun tersebut 2 di antaranya sedang menempuh ujian proposal dan 5 di antaranya mempertahankan dan mempertanggungjawabkan hasil dari penulisan tesis.

Ujian beruntun tersebut dilaksakan di 2 ruang berbeda, antara lain: ruang sidang dan ruang pusat studi islam multikultural. Para dewan penguji bergantian menguji mahasiswa.

2 mahasiswa yang sedang ujian proposal di antaranya: Supriyono dan Siti Karimatus Sholihah. Supriyono mengangkat judul “Penanaman Nilai-nilai toleransi Melalui Pendidikan Agama Islam pada Peserta Didik di SMA Islam Al-Ma’rif Singosari Malang”. Ujian berlangsung selama 30 menit, dimulai pukul 07.30. Supriyono ini diuji oleh Prof. Dr. Maskuri, M.Si dan Drs. Anwar Sa’dullah, M.Pd.I.

Sedangkan Siti Karimatus Sholihah mengangkat judul “Integrasi Sistem Pendidikan Madrasah Diniyah dan Pendidikan Formal; Studi Kasus Di Pondok Pesantren Raudlatul Ulum Arrahmaniyah Pramian Taman Sreseh Sampang”. Ujiannya yang dilakukan secara beruntun setelah  Supriyono. Penelitian Kualitatif ini diuji oleh Prof. Djunaidi Ghony dan Dr. M. Afifullah, M.Pd.

Baca pula Direktur Pascasarjana Memberi Ulasan Pemulihan Ekonomi 2021.

4 dari 7 merupakan mahasiswa S2 PAI yang sedang diuji disertasinya. Mahasiswa tersebut di antaranya: Atik Ushoghiroh, Navila El Kamila Ali, Ramelan, dan Junaidi. Atik dengan judul tesis “Implementasi Pendidikan Karakter Spiritual Berbasis Alam di SMK Alam Kecamatan Pujon Kab Malang” diuji oleh: Dr. Rosichin Mansur, S.Fil, M.Pd., Dr. Fita Mustafida, M.Pd., dan Prof. Dr. H. Maskuri, M.Si.

Navila mempertahankan tesis berjudul “Internalisasi Nilai-nilai Toleransi Mata Pelajaran PAI di SMA Selamat Pagi Indonesia Kota Batu” di hadapan: Dr. Rosichin Mansur, S.Fil, M.Pd., Dr. Syamsu Madyan, Lc., MA., dan Prof. Dr. H. Maskuri, M.Si.

Ujian tesis ke-3, dilaksakan kepada mahasiswa atas nama Ramelan. Ujian setelah Navila ini diuji oleh: Prof. Dr. H. Maskuri, M.Si., Dr. Hj. Chalimatus Sadiyah, M.Pd.I., dan Dr. H. M. Hanief, M.Pd.

Masing-masing ujian tesis dilaksanakan dalam waktu 60 menit.

Baca pula Silaturahmi MPAI ke Cepu dan Tuban

Sedangkan Mahasiswa S2 HKI, Agus Tiawan juga mempertahankan tesisnya di hadapan: Dr. H. Moh. Muhibbin, SH., M.Hum., Khoirul Asyifak,S.Ag., M.HI., Dr. H. Abdul Wahid, S.H., M.Ag. Disertasi berjudul “Nikah Paksa Akibat Zina oleh Aparatur Desa Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif; Studi di Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh” dimulai pukul 10.30 hingga berakhir pada 11.30. (AL/PPS)