Program Doktor Pascasarjana Unisma telah meluluskan doktor baru, Dr. Drs. Elvi Wahyudi, MM di bidang Pendidikan Agama Islam Multikultural. Promosi doktor ini dilaksakan di ruang sidang KH Masjkur gedung Abu Bakar As-Shidiq lantai 4 pada 16 Juni 2019 pukul 11.00 WIB.
Suasana New Normal menjadi pertimbangan untuk tetap melaksanakan ujian terbuka dengan tatap muka, namu dengan peserta terbatas. Namun, ujian ini bisa diakses secara public di Youtube Humas Unisma Official secara langsung.
Baca pula Doktor Baru PAI Multikultural, Elvi Wahyudi
Ujian dipimpin oleh rektor Unisma, Prof. Dr. H. Maskuri, M.Si merangkap sebagai penguji ke-4. Dibantu Direktur Pascasarjana, Prof. M. Mas’ud Said, MM., Ph.D merangkap sebagai sekretaris ujian.
saat ujian, promovendus Elvi Wahyudi menyampaikan disertasi berjudul “Pembudayaan Nilai-Nilai Pendidikan Agama Islam Multikultural Pada Akademi Keperawatan Pemerintah Kabupaten Gresik”. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatid dengan pendekatan fenomenologis.
Penguji pertama adalah Prof. Dr. Imam Suprayogo. Beliau menguji dan menguatkan dari sisi isi. Salah satunya dengan penguatan konsep insan kami dan bagaimana pendidikan akhlak.
Penguji ke-2 merupakan alumni Unisma yang kini menjadi guru besar di UIN Sunan Ampel Surabaya, beliau ialah Prof. Dr. Zumrotul Mukaffa, M.Ag . Beliau memberi komentar tentang proses pendidikan dan pembelajaran yang menggunakan tahap, perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi.
Baca pula Ujian Tertutup, 3 Mahasiswa Siap Jadi Doktor
Penguji selanjutnya ialah Direktur Program Pascasarjana UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Prof. Dr. Hj. Umi Sumbulah, M.Ag. Beliau tertarik dengan judul disertasi yang disampaikan, namun disertasi yang ditulis oleh Promovendus Elvi Wahyudi masih perlu diperbaiki.
Penguji ke-4 Prof. Dr. H. Maskuri, M.Si perlunya menambahkan eksisting model pembalajaran di Akademi Keperawatan. Model tersebut dapat dikembangkan dan ditawarkan sebagai model baru yang belum pernah ada. Dilanjut oleh Prof Masud mengomentari teknis jumlah halaman, dan paparan data.
Ujian dilanjut dengan komentar penguji ke-4 sekaligus promotor Prof. Djunaidi Ghoni, dilanjutkan oleh co. promotor Prof. Dr. Yakub Cikusin, M.Si untuk memerikan saran-saran perbaikan.
Elvi Wahyudi diputuskan lulus dengan baik dan berhak menggunakan gelar doktor sesua ketentuan perundang-undangan setelah selesai melakukan yudisium.(AL/NAD/PPS)