Salah satu amanat kebijakan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah pengalihan “jam belajar”. Sistem kredit semester, SKS, yang sebelumnya merupakan “jam belajar” didalam kelas diubah menjadi “jam kegiatan”. Hal inilah yang mendorong rekonstruksi kurikulum di lingkungan Pascasarjana Universitas Islam Malang.
Sebelumnya 6 prodi telah memulai rekonstruksi kurikulum. Hari ini, 2 September 2020, 3 prodi lainnya menyusul melaksanakan perombakan terhadap kurikulum yang ada. 3 prodi tersebut adalah Magister Kenotariatan (MKn), Magister Ilmu Administrasi (MIA), dan Magister Ilmu Hukum (MIH).


Rapat perombakan kurikulum untuk Magister Kenotariatan dimulai pukul 08.00 dipimpin oleh Dr. Sunardi, SH, M.Hum selaku Ketua Program Studi (KPS) MKn. Dihadiri oleh 10 orang dosen yang tergabung dalam tim rekonstrukturisasi kurikulum MKn, dan 3 notaris.


Rapat Rekonstruksi Kurikulum
Sementara itu, rapat rekonstruksi kurikulum untuk Magister Ilmu Administrasi dimulai pukul 09.00. Dipimpin oleh Dr. Slamet Muchsin, M.Si, dihadiri Wakil Direktur I dan II, Dr. Nur Fajar Arief, M.Pd dan Dr. Rulam Ahmadi, M.Pd. Selain itu rapat juga dihadiri oleh Dr. Rini Rahayu Kurniati, M.Si dan Dr. Afifuddin, M.Si, tim dosen perombakan kurikulum yang juga merupakan Dekan dan Wakil Dekan III Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Islam Malang.


Untuk Magister Ilmu Hukum, rapat digelar di Ruang Kuliah Lt. 4 Gd. Ali bi Abi Tholib dengan dipimpin oleh Dr. Muhibbin, SH, M.Hum selaku KPS MIH. Rapat dihadiri oleh segenap tim dosen revitalisasi kurikulum dan Gugus Penjaminan Mutu untuk MIH. (Nad/Al/PPS)