James A Bank, Nabinya peneliti Multikulturalisme
Para pengkaji pendidikan multikultural pasti tak asing dengan nama James A Bank. Seorang akademisi cum peneliti dari University of Washington ini jamak dibaptis sebagai “Bapak Pendidikan Multikultural”.
Usahanya yang diklaim sebagai orang pertama dalam menteoritisasikan konsep pendidikan multikultural, turut mentahbiskan ia sebagai “nabinya” pada peneliti multikulturalisme.
Sabda-sabda akademiknya sering menghiasi buku-buku dan jurnal mengenai tema ini. Hampir tidak kita dapati satu literatur kajian tentang pendidikan multikultural yang absen mengutip pemikiran Bank ini.
Sebagaimana kita ketahui dalam salah satu karyanya yang bertajuk “Multicultural Education: Issues and Perspective” dengan jujur ia akui bahwa musabab dicetuskannya pendidikan multikultural akibat dari munculnya gerakan hak sipil (civil right movement) pada tahun 1960-an.
Selama dekade ini, orang-orang Afro-Amerika (orang keturunan Afrika yang menjadi warga Negara Amerika) mulai menuntut hak-haknya di ruang publik agar sejajar dengan warga Amerika (kulit putih). Tujuan utama dari gerakan ini adalah untuk menghilangkan diskriminasi dalam akomodasi publik, perumahan, pekerjaan, dan pendidikan. Namun, setelah 60 tahun berlalu, apakah negeri Paman Sam itu terbebas dari diskriminasi etnis? Jawabannya, sama sekali tidak.
Bahkan secara tegas ia menyatakan bahwa “Multicultural education is opposed to the Western tradition”. Dalam “proyek” pendidikan multikulturalnya, ia tak menghendaki anti-Barat, namun “hanya menentang” tradisi Barat yang cenderung superior, menganggap etnis lain sebagai kasta yang harus ada di bawah ketiaknya.
Maka tak heran, jika salah satu dimensi penting dalam pendidikan Multikultural yang ia konsepsikan adalah pengurangan prasangka peyoratif (prejudice reduction) terhadap ras/etnik tertentu. Dengan makna lain, pendidikan multikultural diarahkan pada kesamaan derajat, dan meruntuhkan sentimen rasial. Namun, apakah proyek ini mampu mengubah wajah Amerika, atau meminjam istilah Bank, menghapus tradisi Barat (western tradition)?
Lagi-lagi jawabannya adalah TIDAK.
Amerika Serikat dan Problem Diskrimasi
Sependek pengamatan saya, apa yang terjadi saat ini di USA adalah bom waktu dari kegagalan “sebagian?” masyarakat Amerika, atau paradigma kaum elitnya dalam memandang warga negara lain. Tindakan polisi Minneapolis, Derek Chauvin, yang menindih dengan lutut leher petugas keamanan berkulit hitam George Floyd yang menyebabkan sulit bernafas dan meninggal dunia beberapa waktu lalu hanya sebuah trigger, pemicu.
Diakui atau tidak, pada batas tertentu, terpilihnya Donald Trump sebagai presiden AS yang dalam serangkaian kampanyenya sering melontarkan ujaran-ujaran berlumur sentimen rasial juga mengandaikan bahwa masyarakat Amerika mendambakan pemimpin yang mampu mengembalikan supremasi kasta kulit putih.
Ditambah lagi serangkain kasus-kasus, misalnya, laporan wartawan National Geographic Indonesia, Rahmad Azhar Hutomo awal tahun 2019, merekam jumlah pengendara berkulit hitam yang diminta untuk meminggirkan kendaraan oleh polisi, melampaui pengendara kulit putih.
Proporsi yang tidak seimbang dari perkiraan 20 juta penyetopan di jalan yang dilakukan polisi di AS setiap tahun, mayoritas yang dipermasalahkan adalah warga kulit hitam. Pengemudi berkulit hitam dan Hispanik (keturunan Spanyol) lebih sering digeledah dibandingkan orang kulit putih, walaupun mereka belum tentu membawa barang terlarang.
Kasus-kasus semacam ini mengindikasikan masih kuatnya perasaan superior warga kulit putih. Ini diperkuat satu peristiwa pada tanggal 11 sampai 12 Agustus 2017 lalu, terjadi pawai supremasi kulit putih Amerika di Charlottesville, Virginia yang kembali membangkitkan konflik lama dan abadi rasialisme di Negeri Paman Sam.
Dalam aksi yang disebut Unite the Right (Satukan Kelompok Kanan), dikoordinasikan oleh kaum ultra-kanan Amerika yang terdiri dari White Supremacist (supremasi kulit putih), White Nationalist (nasionalis kulit putih), Neo-Confederate, Neo-Nazi, dan Militia Movements. Di kawasan Charlottesville, pawai tersebut sering dikenal sebagai A12 yang memiliki tujuan penyatuan gerakan nasionalis kulit putih Amerika Serikat.
Kaum yang disebut sebagai kelompok Ultra-kanan ini juga memandang perbaikan kondisi politik, ekonomi, dan sosial warga minoritas sebagai sinyal bahaya, dan tidak segan-segan menggunakan kekerasan untuk melawan fenomena tersebut. Pada tahun 2015, Dylan Dylann Roof, seorang warga kulit putih melakukan aksi teror di Gereja Afrika-Amerika di Charleston dan membunuh sembilan jemaat kulit hitam. Warga lokal percaya bahwa penembakan itu dipicu oleh rasisme. Pawai berdarah di Charlottesville dan kasus di Charleston adalah bukan konflik rasial pertama di AS dan terbukti bukan menjadi yang terakhir.
Apa yang ingin saya sampaikan pada tulisan kali ini?
Kiai Tholchah Hasan dan Konsep Akar Multikulturalisme
Bahwa untuk mengaji multikulturalisme tidak usah pergi jauh-jauh ke benua lain. Saya tidak bermaksud dalam posisi menghadap-hadapkan antara kontribusi James A Bank dengan Kiai Tholchah Hasan. Bagaimanapun dalam bidang akademik, Bank berjasa secara teoritik, namun masih menyisakan praktik yang “hanya menawarkan” aroma surga sebagaimana karya-karya akademiknya.
Lalu bagaimana dengan Kiai Tholchah Hasan. Bisa dibilang, beliau adalah sosok Kiai yang berintegritas. Ilmunya diamalkan, teorinya dipraktikkan. Tokoh yang diutus secara khusus oleh Gus Dur dan berjasa dalam melakukan investigasi dan rekonsiliasi konflik di Ambon pada tahun 2000-an. Pemikirannya tentang multikulturalisme sangat sederhana: kesanggupan untuk hidup bersama dengan “orang lain”.
Jika Bank mengenalkan konsep dimensi pendidikan Multikultural, maka Kiai Tholchah mengenalkan apa yang disebut sebagai akar (root) multikulturalisme. Pemilihan kata “akar” sebenarnya bukan hal yang sederhana, bukan sekedar pondasi, tapi akar. Yang hidup, dinamis dan terus menghujam ke bawah agar semakin kuat dan kokoh apa yang ada diatasnya. Adapun akar multikulturalisme bagi Kiai Tholchah adalah: inklusifisme (toleran), moderatisme (tawasuth), harmoni (tawazun) dan konstributif-komunikatif (ta’awun-tasyawur).
Dengan makna lain, kesanggupan dan kemampuan untuk hidup bersama liyan (the others): lintas etnis, iman dan kebudayaan mustahil bisa terwujud tanpa kokohnya akar multikulturalisme terlebih dahulu. Sehingga, Kiai Tholchah pernah melakukan sebuah kritik, bahwa pendidikan multikulturalisme seringkali berjalan secara spekulatif, karena salah kamar. Ia hanya diproyeksikan sebagai “asupan intelektual”, bukan diarahkan pada pengalaman empiris.
Pengalaman Kiai Tholchah yang akrab dengan khazanah keilmuan Islam serta ditambah pengalaman empiris-akademis sebagai orang Indonesia yang multikultural, sangat absah menjadikan beliau sebagai Bapak Pendidikan Islam Multikultural.
Beliau tidak sekedar mengkonseptualisasikan apa itu multicultural education, melalui karya akademiknya, namun juga terjun langsung ke daerah konflik, membangun jembatan perdamaian serta “melembagakan”nya dalam sebuah institusi pendidikan tinggi Islam. Melihat realitas ini, dengan meminjam tradisi ilmu hadits, Kiai Tholchah memenuhi kriteria tsiqoh, dapat dipercaya, sebagai rujukan Pendidikan Islam Multikultural.
Sehingga tidak berlebihan jika Amerika Serikat perlu ngaji pemikiran Kiai Tholchah, perlu menjadikan Indonesia dengan para ulama, kiai dan tokoh-tokohnya sebagai kaca benggala untuk menyudahi konflik rasial dan diskriminasi etnik yang tak berkesudahan. Bahkan tak hanya Amerika, tapi juga dunia. Tengoklah Indonesia, Kiai dan pesantrennya.
Unisma misalnya, yang dikenal sebagai kampus multikultural, dengan konsentrasi program Doktoral PAI Multikultural, adalah kristalisasi pemikiran Kiai Tholchah yang ingin merangkum semangat ke-Islaman dan ke-Indonesiaan.
Melalui institusi ini, Kiai Tholchah seakan bercita-cita untuk menguatkan “kuda-kuda epistemologi” generasi sesudahnya, untuk merawat keragaman Indonesia, dengan keilmuan dan juga pengalaman sekaligus, kita tak perlu lagi belajar tentang “hidup bersama” di negara lain, yang justru tidak menampakkan keberhasilannya mengelolah perbedaan.
Dalam konteks mengelola multikulturalitas, Indonesia wajib dijadikan sebagai kiblat dunia karena konsepsinya Bhineka Tunggal Ika dan Pancasila, yang -dalam istilah Kiai Tholchah- menjadi perangkat nilai yang mampu menyatukan semua elemen masyarakat Indonesia yang multi etnis, multi agama. Kalau boleh berseloroh, kita bahkan secara natural sudah dibekali oleh Tuhan fisik yang moderat, pertengahan: tidak hitam, pun juga tidak putih. Apalagi dikuatkan dengan modal sosial kita: Pancasila, maka tak ada pilihan lain, bahwa Indonesia adalah mercusuar peradaban dunia. (*)
***
*)Oleh: W Eka Wahyudi, Dosen Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Islam Lamongan (Unisla) dan Alumni S3 Pendidikan Agama Islam (PAI) Multikultural Universitas Islam Malang (Unisma), Malang
*)Tulisan Kolom adalah tanggung jawab penulis, dan tulisan ini juga diterbitkan di timesindonesia.co.id