Apakah Konflik Sosial Tak Terhindarkan? Mencari Keadilan dalam Persaingan dan Keteraturan

Konflik Sosial Tak Terhindarkan

Konflik dalam kehidupan sosial manusia adalah sebuah fenomena yang selalu ada, tak terhindarkan, dan seringkali melibatkan berbagai pihak dengan kepentingan yang berbeda. Menurut Dahrendorf (1959), kehidupan manusia dalam masyarakat didasari oleh konflik kekuatan. Berbeda dengan Marx yang menekankan konflik ekonomi, Dahrendorf melihat konflik sebagai sebuah aspek fundamental yang muncul dari ketidakmerataan distribusi kekuasaan dalam masyarakat. Dalam organisasi sosial, kekuasaan tidak dibagi secara adil, dan hal ini menciptakan ketegangan antara mereka yang memiliki kekuasaan dan mereka yang tidak. Bagi mereka yang miskin kekuasaan, hidup mereka dibatasi oleh berbagai aturan yang diterapkan oleh pihak yang lebih berkuasa. Konflik ini, menurut Dahrendorf, adalah hal yang endemik, selalu ada dalam kehidupan manusia bermasyarakat.

Di sisi lain, Coakley (1986) mengemukakan pandangan yang berbeda tentang kehidupan sosial manusia. Menurut Coakley, keteraturan dalam masyarakat tercipta karena adanya dukungan dalam bentuk pranata sosial, norma-norma, dan nilai-nilai budaya yang ada dalam masyarakat itu sendiri. Olahraga, dalam konteks ini, menjadi salah satu aspek penting yang mencerminkan keteraturan tersebut. Coakley menyebut bahwa olahraga adalah arena kompetisi yang teratur, di mana konflik antara individu atau kelompok dapat berlangsung dengan mematuhi aturan yang telah disepakati. Dalam olahraga, konflik yang terjadi adalah konflik yang berlangsung dalam batasan aturan yang adil dan jujur, yang tercermin dalam etika dan moral yang disebut sebagai sportivitas.

Namun, ada yang menarik dalam model Coakley yang mendalam tentang keteraturan dalam masyarakat. Keteraturan, ia katakan, tidak bisa tercipta tanpa adanya perbedaan, tanpa adanya kompetisi yang berstruktur dan teratur. Dalam olahraga, misalnya, individu atau kelompok bertanding untuk saling mengalahkan dalam sebuah kompetisi yang berlandaskan aturan main yang jelas. Keberlangsungan pertandingan ini juga dijaga oleh wasit yang memastikan bahwa aturan tersebut diikuti dengan adil. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun ada konflik, keteraturan tetap bisa terwujud jika ada struktur dan aturan yang mengatur jalannya konflik itu sendiri.

Baca pula Di Balik Klaim Kehidupan Berdampingan: Apa yang Terlupakan di Indonesia?

Sebagai contoh, dalam sebuah pertandingan bola basket, meskipun tim-tim yang bertanding saling berkompetisi untuk memenangkan permainan, mereka tetap harus berpegang pada aturan yang ada. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa mengakibatkan hukuman bagi pemain atau tim yang bersangkutan. Inilah yang membedakan kompetisi olahraga dengan konflik sosial yang tidak terstruktur, di mana tidak ada aturan yang jelas atau wasit yang mengatur jalannya pertikaian. Dalam politik, seperti yang dijelaskan oleh Bailey (1969), proses-proses politik juga pada dasarnya adalah persaingan antar kelompok untuk memperebutkan posisi atau kekuasaan. Persaingan ini, seperti dalam olahraga, membutuhkan aturan main yang adil dan jujur untuk menjaga agar kompetisi tetap beradab dan tidak menjadi anarki.

Konflik yang terjadi dalam masyarakat sering kali muncul karena ketidakadilan dalam pemenuhan kepentingan. Dalam pandangan Dahrendorf, setiap individu atau kelompok memiliki kepentingan yang ingin dipenuhi. Ketika pemenuhan kepentingan seseorang mengorbankan kepentingan orang lain, maka potensi konflik akan muncul. Konflik ini akan semakin membesar jika aturan main yang diterima bersama tidak dihormati, atau jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh ketidakadilan. Konflik bisa berkembang menjadi persaingan yang terstruktur jika ada kesepakatan mengenai aturan main yang adil dan beradab, tetapi jika tidak, potensi konflik bisa berubah menjadi kekerasan.

Sebagai contoh, dalam sebuah masyarakat yang sedang mengalami perebutan sumber daya alam, jika pihak yang lebih kuat menggunakan kekuasaannya untuk menguasai sumber daya tersebut tanpa memperhatikan hak-hak pihak yang lebih lemah, maka konflik akan muncul. Jika aturan main dalam masyarakat tersebut diabaikan, maka perasaan ketidakadilan akan semakin dalam. Individu atau kelompok yang merasa dirugikan akan mengembangkan perasaan kebencian terhadap pihak yang lebih berkuasa, yang bisa berujung pada konflik fisik atau kekerasan.

Dalam kondisi seperti ini, hukum dan aparat penegak hukum memiliki peran penting dalam mengatur dan menjaga ketertiban. Namun, jika hukum itu sendiri tidak berjalan dengan adil atau bahkan digunakan untuk kepentingan kelompok tertentu, maka konflik sosial tidak akan terhindarkan. Penegak hukum yang tidak adil akan membuat masyarakat merasa bahwa mereka tidak dilindungi, dan ini akan memicu terjadinya kekerasan. Sebaliknya, jika hukum ditegakkan dengan adil, aturan main yang diterima bersama akan memastikan bahwa setiap konflik dapat diselesaikan melalui mekanisme yang beradab, tanpa kekerasan.

Konflik sosial yang terjadi di berbagai belahan dunia, termasuk di Indonesia, seringkali bermula dari perebutan sumber daya. Ketika dua atau lebih kelompok bersaing untuk mendapatkan sumber daya yang terbatas, maka ketidakadilan dalam proses perebutan tersebut bisa menimbulkan konflik. Konflik ini bisa berkepanjangan jika tidak ada pihak yang mampu bertindak adil dan menyelesaikan sengketa dengan cara yang beradab. Dalam banyak kasus, pihak yang lebih kuat cenderung mendominasi dan mengabaikan hak-hak pihak yang lebih lemah, yang pada akhirnya memicu pertikaian.

Baca pula Menciptakan Perdamaian: Dari Konflik ke Harmoni yang Lebih Bermakna

Namun, konflik tidak selalu harus berujung pada kekerasan. Sebagai contoh, dalam dunia olahraga, meskipun ada konflik antara tim-tim yang bersaing, aturan main yang adil dan keberadaan wasit membuat kompetisi tetap berjalan dengan tertib. Di sini, perbedaan pendapat dan persaingan dapat diatasi dengan cara yang terhormat. Dalam politik, hal yang sama juga berlaku. Proses politik yang sehat membutuhkan adanya aturan yang jelas dan diakui bersama, agar setiap kelompok dapat bersaing dengan cara yang adil. Tanpa aturan yang jelas, politik bisa berubah menjadi permainan kekuasaan yang merugikan pihak yang lebih lemah.

Ketika kita membahas konflik sosial, kita juga harus menyadari bahwa konflik ini bukan hanya tentang perbedaan kepentingan. Lebih dari itu, konflik sering kali berakar pada perbedaan identitas dan nilai-nilai yang dimiliki oleh berbagai kelompok. Dalam konflik sosial, identitas individu seringkali tergerus dan digantikan oleh identitas kelompok. Dalam situasi ini, konflik tidak lagi terjadi antara individu-individu, melainkan antara kelompok-kelompok dengan identitas yang lebih kuat. Di sini, individu tidak lagi dipandang sebagai pribadi, melainkan sebagai bagian dari kelompok yang terlibat dalam konflik.

Hal ini terlihat dalam berbagai bentuk konflik sosial, terutama yang melibatkan perbedaan suku, agama, atau golongan. Dalam konflik-konflik semacam ini, stereotip kelompok menjadi sangat dominan. Identitas individu tidak lagi dihargai, dan yang ada hanya identitas kelompok yang saling bertentangan. Dalam keadaan seperti ini, kekerasan bisa terjadi dengan cepat, karena setiap anggota kelompok akan merasa terancam oleh kelompok lain yang dianggap sebagai musuh.

Namun, bukan berarti konflik sosial tidak bisa diselesaikan. Seperti yang kita lihat dalam olahraga, kompetisi yang terstruktur dan berdasarkan aturan yang adil bisa membantu meredakan ketegangan. Di dalam masyarakat, jika ada aturan main yang jelas dan dihormati oleh semua pihak, maka konflik dapat diselesaikan tanpa kekerasan. Penting bagi masyarakat untuk memiliki kesadaran bahwa konflik bukanlah sesuatu yang harus diselesaikan dengan kekerasan, tetapi melalui saluran yang adil dan beradab.

Kita dapat menyimpulkan bahwa konflik dalam masyarakat adalah hal yang tidak terhindarkan. Namun, bagaimana kita menyikapinya sangat bergantung pada apakah ada aturan main yang adil dan diakui bersama. Seperti dalam olahraga, keteraturan dapat tercipta meskipun ada kompetisi, asalkan ada aturan yang jelas dan wasit yang mengawasi jalannya kompetisi. Begitu juga dalam masyarakat, jika hukum ditegakkan dengan adil, konflik dapat diselesaikan tanpa harus berujung pada kekerasan.

Penulis : Imam Alfafan Yakub