Pascasarjana Universitas Islam Malang (Unisma) kembali melakukan Sosialisasikan Kembali Kebijakan Akademik S3 PAI pada 27 Februari 2021 melalui Zoom.
Acara dimulai dipandu oleh Dwi Ari Kurniawati, M.H. Acara yang diawali dengan pembukaan khas Unisma, dilanjutkan pengarahan Rektor, Prof. Dr. H. Maskuri, M.Si penjelasan Direktur Pascasarjana, Prof . Masud Said, MM., Ph.D dan Penejelasan Kaprodi Prof. Dr. Djunaidi Gony.
Baca pula S3 PAI Dukung Percepatan Studi
Direktur Pascasarjana menegaskan bahwa kebijakan akademik masa studi program doktor untuk lulus tepat waktu adalah 3 tahun (6 semester) dan batas akhir studi adalah 7 tahun atau 14 semester). Dalam rangka mendorong mahasiswa untuk lulus tepat waktu maka perlu langkah langkah strategis untuk penyelesaian studi.
Salah satu yang disampaikan adalah mahasiswa dapat menggunakan jurnal internasional bereputasi untuk mengganti disertasi. Sesuai dengan Keputusan Rektor Universitas Islam Malang Nomor 85/G152/U.AK/R/XII/2019.
Jika mahasiswa bisa mempulikasikan hasil penelitian atau karya ilmiah pada Jurnal internasional bereputasi diberi penghargaan bebas ujian disertasi tertutup dengan nilai “A”.
Baca pula S2 PAI dan HKI Gelar Ujian Beruntun
Kebijakan akademik ini digunaan untuk meningkatkan prestasi, karya, dan kreativitas mahasiswa terutama dalam hal publikasi ilmiah pada jurnal nasional bereputasi atau jurnal internasional bereputasi. Kebijakan ini juga digunakan untuk memberikan apresiasi, pengakuan dan penghargaan kepada mahasiswa yang berprestasi dalam publikasi ilmiah.
Namun, ujian terbuka tetap dilangsungkan untuk mempertanggungjawabkan tulisan dalam jurnal tersebut. (AL/PPS)